Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945:
- Hak untuk menjadi warga negara (pasaI26).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal27 ayat 1).
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal27 ayat 3).
- Hak untuk hidup (pasaI28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal28B ayat2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal28 C ayat 1).
- Hak untuk memajukan diri (pasal28 C ayat 2).
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal28 D ayat 1).
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal28 D ayat 2).
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal28 D ayat 3).
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal28 Eayat2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal28 E ayat 3).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal28 F).
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal28 G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal28 G ayat 2).
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal28 H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal28 H ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial (pasal28 H ayat 3).
- Hak milik pribadi (pasal28 H ayat4).
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal28 I ayat 1).
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal28 I ayat 1).
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif(pasal28 I ayat 2).
- Hak atas identitas budaya (pasal28 I ayat 3).
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasaI28).
- Hak atas kebebasan beragama (pasaI29).
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal31 ayat 1).
Kewajiban warga negara antara lain:
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhankebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak.
- Menjadi saksi di pengadilan.
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
- Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional.
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (Iingkungan kelembagaan).
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
- Peran warga negara:
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-Iembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktifdalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kasih masukan yaaaa**