Selasa, 01 Februari 2011

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945


Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945:
  1. Hak untuk menjadi warga negara (pasaI26).
  2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal27 ayat 1).
  3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal27 ayat 1).
  4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal27 ayat 2).
  5. Hak bela negara (pasal27 ayat 3).
  6. Hak untuk hidup (pasaI28A).
  7. Hak membentuk keluarga (pasal28B ayat 1).
  8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal28B ayat2).
  9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal28 C ayat 1).
  10. Hak untuk memajukan diri (pasal28 C ayat 2).
  11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal28 D ayat 1).
  12. Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal28 D ayat 2).
  13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal28 D ayat 3).
  14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
  15. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
  16. Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal28 Eayat2).
  17. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal28 E ayat 3).
  18. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal28 F).
  19. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal28 G ayat 1).
  20. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal28 G ayat 2).
  21. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal28 G ayat 2)
  22. Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal28 H ayat 1).
  23. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal28 H ayat 2).
  24. Hak atas jaminan sosial (pasal28 H ayat 3).
  25. Hak milik pribadi (pasal28 H ayat4).
  26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal28 I ayat 1).
  27. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal28 I ayat 1).
  28. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif(pasal28 I ayat 2).
  29. Hak atas identitas budaya (pasal28 I ayat 3).
  30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasaI28).
  31. Hak atas kebebasan beragama (pasaI29).
  32. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal30 ayat 1).
  33. Hak mendapat pendidikan (pasal31 ayat 1).



Kewajiban warga negara antara lain:
  1. Melaksanakan aturan hukum.
  2. Menghargai hak orang lain.
  3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhankebutuhan masyarakatnya.
  4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
  5. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
  6. Membayar pajak.
  7. Menjadi saksi di pengadilan.
  8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
  9. Bentuk tanggung jawab warga negara :
  10. Mewujudkan kepentingan nasional.
  11. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
  12. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (Iingkungan kelembagaan).
  13. Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
  14. Peran warga negara:
  15. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-Iembaga negara.
  16. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  17. Berpartisipasi aktifdalam pembangunan nasional.
  18. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
  19. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
  20. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
  21. Menciptakan kerukunan umat beragama.
  22. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
  23. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
  24. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
  25. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
  26. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasih masukan yaaaa**