ARSITEKTUR GRID COMPUTING PADA ORACLE 10g
Tools Forensik
Kebutuhan hardware dan software
Dalam komputer forensik dibutuhkan sumber daya informasi. Sumber daya
informasi pada komputer forensik adalah perangkat keras (hardware), perangkat
lunak (software), basis data (database), data (informasi), dan pengguna
(brainware). Dalam materi ini akan dijelaskan tentang tools atau alat-alat yang
dapat digunakan dalam penanganan Forensik TI.
Tujuan Forensik TI adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti
digital dari suatu tindak kejahatan komputer. Kejahatan komputer dibagi menjadi
2, yaitu Komputer Fraud, dan Komputer Crime[3]. Aplikasi komputer
forensik bekerja untuk menyelidiki bukti digital karena banyak gadget yang
berpotensi untuk membantu analisis komputer. Bukti ini dapat ditemukan didalam
data file dan lokasi lainnya[1].
Dalam menangani kasus yang membutuhkan ahli Forensik TI biasanya dibutuhkan
hardware dan software untuk mendukung proses penanganannya. Kebutuhan hardware
dan software secara umum adalah sebagai berikut [3]:
Hardware:
- CD-R/DVD-R dan/atau DVR drives
- Memori yang besar (1-2GB RAM)
- Hub dan/atau Switch untuk keperluan LAN
- Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
- Laptop forensic workstations
Software:
- Hash utility (MD5, SHA1)
- Text search utilities (dtsearch, http://www.dtsearch.com/)
- Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback, … )
- Forensic toolkits : Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX , Windows: Forensic Toolkit
- Disk editors (Winhex, … )
- Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy, … )
- Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti Investigasi kasus teknologi informasi.
Baca artikel lainnya mengenai tool forensik :
Nama Anggota :
|
Alfinza Raendina S.
|
50410549
|
|
Hutomo Prima D.
|
53410339
|
|
IN Putera Astawan
|
53410486
|
|
Widyanto Ardy P.
|
58410499
|
|
Yudhi Prasongko
|
58410729
|
Sumber:
CYBERCRIME
PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
JENIS – JENIS CYBERCRIME
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau individu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer
untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyberterrorism.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer
yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan
biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu
hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang
lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non
materil.
MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya
dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk
kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk
keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara
ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat
berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah
korporasi.
UNDANG-UNDANG TENTANG CYBERCRIME DI INDONESIA
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet &
Transaksi Elektronik (ITE)
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
a. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
b. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk
memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
d. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
dengan menggunakan media Internet.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi
yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran
foto atau film pribadi
seseorang.
h. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking
yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme
CONTOH KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA
CARDING:
Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah
data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat
bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data
curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di
Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank
BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin,
pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri.
Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan
juta rupiah.
Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya
transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba
dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah
dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah
digunakan di sana.
SUMBER:
Kelas : 4IA09
Anggota kelompok:
Alfinza Raendina S.
Hutomo Prima Dewanto
IN Putera Astawan
Widyanto Ardy P.
Yudhi Prasongko
|
50410549
53410339
53410486
58410499
58410729 |
Ilmu Kedokteran Forensik
Forensik adalah bidang ilmu
pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses
penegakan keadilan melalui proses
penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini
dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik,
ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik,
ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer
forensik, dan sebagainya.
1. Penjelasan Ilmu Kedokteran Forensik
Ilmu kedokteran
Forensik merupakan salah satu disiplin ilmu yang menerapkan ilmu kedokteran
klinis sebagai upaya penengakan hukum dan keadilan. Dengan semakin banyaknya
kasus kriminal khususnya pembunuhan, forensik kedokteran berfungsi sebagai
prosedur medik untuk menentukan penyebab, lama kematian, atau mengevaluasi
proses penyakit, dan trauma yang terjadi terhadap korban. Untuk melakukan
forensik kita perlu melakukan identifikasi karena dalam ilmu kedokteran
Forensik identifikasi merupakan hal yang penting, Identifikasi merupakan cara
untuk mengenali seseorang melalui karakteristik atau ciri – ciri khusus yang
dimiliki orang tersebut.
2. Tujuan Ilmu Kedokteran Forensik
Di negara yang
berlandaskan hukum, maka sudah selayaknya jika hukum di jadikan supremasi,
dimana setiap orang di harapkan tunduk dan patuh terhadap hukum tersebut. Hal
ini terjadi bila tersedia perangkat hukum yang mengatur seluruh sektor
kehidupan, diantaranya adalah sektor kesejahteraan rakyat. Salah satu dari
bagian sektor kesejahteraan yaitu kesehatan, maka di sini di perlukan perangkat
hukum kesehatan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Dalam upaya
mewujudkan masyarakat sejahtera khususnya melalui hukum kesehatan, dokter
merupakan salah satu faktor penting yang harus di soroti bersama. Karena dalam
praktik kedokteran kesalahan dokter dalam menjalankan tugas dapat mengakibatkan
sesuatu yang fatal.
Peranan dari
kedokteran forensik dalam penyelesaian perkara pidana di Pengadilan adalah
membantu hakim dalam menemukan dan membuktikan unsur-unsur yang di dakwakan
dalam pasal yang diajukan oleh penuntut. Serta memberikan gambaran bagi hakim
mengenai hubungan kausalitas antara korban dan pelaku kejahatan dengan
mengetahui laporan dalam visum et repertum. Disamping itu, diperoleh hasil
bahwa dalam setiap praktek persidangan yang memerlukan keterangan dari
kedokteran forensik, tidak pernah menghadirkan ahli dalam bidang ini untuk
diajukan di sidang pengadilan sebagai alat bukti saksi. Implikasi teoritis
persoalan ini adalah bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan suatu perkara yang
memerlukan keterangan dokter forensik, hanya memerlukan keterangan yang
berupa visum et repertum tanpa perlu menghadirkan dokter yang
bersangkutan di sidang pengadilan. Sedangkan implikasi praktisnya bahwa hal ini
dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam menangani perkara yang memerlukan
peran dari kedokteran forensik.
3. Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik
Salah satu cara
identifikasinya adalah dengan cara antropometri yaitu, pengukuran bagian tubuh
dalam usaha melakukan identifikasi. Bertillons memakai cara pengukuran
berdasarkan pencatatan warna rambut, mata, warna kulit, bentuk hidung, telinga,
dagu, tanda pada badan, tinggi badan, panjang dan lebar kepala, sidik jari, dan
DNA.
4. Contoh Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik
Pemindai sidik
jari adalah sebuah perangkat elektronik yang digunakan untuk menangkap
gambar digital dari pola sidik jari. Gambar tersebut disebut pemindaian hidup.
Pemindaian hidup adalah pemrosesan digital untuk membuat sebuah template
biometrik yang disimpan dan digunakan untuk pencocokan. Ini merupakan ikhtisar
dari beberapa sidik jari yang lebih umum digunakan sensor teknologi.
Sebuah sistem
pemindai sidik jari memiliki dua pekerjaan, yakni mengambil gambar sidik jari,
dan memutuskan apakah pola alur sidik jari dari gambar yang diambil sama dengan
pola alur sidik jari yang ada di database. Ada beberapa cara untuk mengambil
gambar sidik jari seseorang, namun salah satu metode yang paling banyak
digunakan saat ini adalah optical scanning.
Inti dari pemindai optik
adalah charge coupled device (CCD, Peranti tergandeng–muatan), sistem
sensor cahaya yang sama digunakan pada kamera digital dan camcorder. CCD
merupakan sebuah larik sederhana dari diode peka cahaya yang disebut photosite,
yang menghasilkan sinyal elektrik yang merespon foton cahaya. Setiap photosite
merekam sebuah piksel, titik kecil yang merepresentasikan cahaya dan
membenturnya. Pixel-piksel ini membentuk pola terang dan gelap dari sebuah
gambar hasil scan sidik jari seseorang.
Proses Pemindai sidik jari
Berikut ini beberapa sistem
pembacaan yang kita temukan di beberapa sistem sensor sidik jari elektronik,
baik sensor online maupun stand alone.
1. Optical (Optis) Teknik
pembacaan dengan optical atau optis mempunyai sistem merekam pola sidik jari
dengan menggunakan blitz(cahaya). Alat pembaca sidik jari atau fingerprint
scanner yang digunakan adalah berupa digital cammera (kamera digital). Untuk
lapisan paling atas area untuk meletakkan ujung jari atau permukaan sentuh
(scan area). Di bawah scan area, terdapat lampu blitz atau pemancar cahaya yang
difungsikan untuk menerangi permukaan ujung jari. Karena sidik jari terkena
cahaya maka akan menghasilkan pantulan dari ujung jari yang selanjutnya
ditangkap oleh alat penerima. Data tersebut selanjutnya disimpan ke dalam
memori. Sistem ini banyak digunakan di berbagai perusahaan penyedia pemindai
sidik jari seperti Fingerspot.
2. Ultrasonik Ultrasonik adalah
suara atau getaran dengan frekuensi yang sangat tinggi dan tidak bisa didengar
oleh telinga manusia, yaitu kira-kira di atas 20 kilo Hertz. Gelombang
ultrasonik dapat merambat dalam medium padat, cair dan gas.
Tehnik ini hampir sama dengan
tehnik yang digunakan dalam dunia kedokteran seperti alat pendeteksi penyakit
atau USG. Dalam tehnik ini, digunakan suara berfrekuensi sangat tinggi untuk
menembus lapisan epidermal kulit. Suara frekuensi tinggi tersebut dibuat dengan
menggunakan transduser piezoelektrik. Pantulan frekuensi tersebut diterima
menggunakan alat yang sejenis. Selanjutnya pola pantulan ini dipergunakan untuk
menyusun citra sidik jari.
Dengan Pembacaan ultrasonik,
tangan yang kotor tidak menjadi masalah. Demikian juga dengan permukaan scanner
yang kotor tidak akan menghambat proses pembacaan.
3. Capacitive (Kapasitans) Tehnik
Kapasitans menggunakan cara pengukuran kapasitant untuk membentuk citra sidik
jari. Scan area dan kulit ujung jari yang bersentuhan sebagai kapasitor dari
sistem ini. Karena tekstur sidik jari mempunyai ridge (gundukan) dan valley
(lembah) pada maka kapasitas dari kapasitor masing-masing orang akan berbeda.
4. Thermal (Suhu) Tehnik Thermal
sistem pembacaan dengan menggunakan perbedaan suhu antara ridge (gundukan)
dengan valley (lembah) tekstur sidik jari untuk mengetahui pola sidik jari.
Cara yang dilakukan adalah dengan menggeser ujung jari (swap) diatas lapisan
scan area. Apabila ujung jari hanya diletakkan saja, dalam waktu singkat,
suhunya akan sama karena adanya proses keseimbangan.
Sumber:
Kelas : 4IA09
Anggota kelompok:
Anggota kelompok:
Alfinza Raendina S.
Hutomo Prima Dewanto
IN Putera Astawan
Widyanto Ardy P.
Yudhi Prasongko
|
50410549
53410339
53410486
58410499
58410729
|
Langganan:
Postingan (Atom)