PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
JENIS – JENIS CYBERCRIME
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau individu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer
untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyberterrorism.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer
yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan
biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu
hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang
lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non
materil.
MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya
dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk
kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk
keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara
ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat
berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah
korporasi.
UNDANG-UNDANG TENTANG CYBERCRIME DI INDONESIA
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet &
Transaksi Elektronik (ITE)
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
a. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
b. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk
memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
d. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
dengan menggunakan media Internet.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi
yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran
foto atau film pribadi
seseorang.
h. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking
yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme
CONTOH KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA
CARDING:
Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah
data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat
bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data
curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di
Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank
BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin,
pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri.
Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan
juta rupiah.
Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya
transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba
dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah
dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah
digunakan di sana.
SUMBER:
Kelas : 4IA09
Anggota kelompok:
Alfinza Raendina S.
Hutomo Prima Dewanto
IN Putera Astawan
Widyanto Ardy P.
Yudhi Prasongko
|
50410549
53410339
53410486
58410499
58410729
|